Langsung ke konten utama

RINGKASAN LENGKAP MENGENAI ATURAN LANDRENT SYSTEM

Aturan landrent system (dalam bahasa Belanda; landrete) adalah kebijakan ekonomi liberal berdasarkan asas liberal yang berupa sewa tanah yang diprakarsai oleh Raffles. Raffles berpendirian bahwa semua tanah adalah milik raja yang berdaulat yakni Inggris. Pada tahun 1813, Raffles mengambil alih tanah milik kesultanan Banten dan kesultanan Cirebon. Sebagai gantinya Sultan diberi uang sebesar 10000 ringgit atau sekitar 30 juta rupiah.
                Dalam aturan landrent system, rakyat yang menyewa tanah dan membayar pajak tanah bebas menanam tanaman apapun ditanah yang disewa. Untuk lebih lengkapnya, berikut ketentuan-ketentuan dalam landrent system :

  1.            Petani harus menyewa tanah meskipun dia adalah pemilik dari tanah tersebut,
  2.            Harga sewa tanah tergantung kepada kondisi tanah,
  3.            Pembayaran sewa tanah dilakukan dengan menggunakan uang tunai, dan
  4.            Bagi yang tidak punya tanah dikenakan pajak per kepala (per orang)
   
                    Dalam pelaksanaannya, landrent system di Indonesia mengalami kegagalan karena faktor-faktor berikut :

  1.            Rakyat pribumi terutama dipedesaan tidak biasa menggunakan uang, karena saat masa Belanda rakyat membayar dengan hasil bumi (contingenten),
  2.            Feodalisme masih sangat kental dalam masyarakat,
  3.            Masa kekuasaan Raffles yang terbilang singkat, yakni hanya sekitar 4 tahun (1811-1814),
  4.          Sulit menentukan besar kecilnya pajak untuk pemilik tanah yang luasnya berbeda,
  5.         Sulit menentukan kondisi tanah atau pun tingkat kesuburan tanah, dan
  6.          Terbatasnya Jumlah Pegawai.   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEBIJAKAN-KEBIJAKAN VOC DAN DAMPAKNYA TERHADAP RAKYAT JAJAHAN

Kebijakan-kebijakan VOC   dan dampaknya terhadap rakyat jajahan antara lain ;        Contingenten merupakan pajak wajib berupa hasil bumi yang langsung di serahkan kepada VOC. Dampaknya   yaitu menjadikan pendapatan rakyat berkurang karena sebagian hasil bumi mreka harus di bayarkan kepada VOC.       Hongi tochten merupakan kegiatan melakukan pelayaran hongi untuk mengawasi perdagangan VOC dari perdangangan blackmarket.

MUSIK KONTEMPORER (KONSEP, SEJARAH, TOKOH, CIRI-CIRI, FUNGSI DAN ALAT)

  Musik kontemporer adalah istilah dalam bahasa Indonesia untuk bidang kegiatan kreatif yang dalam konteks berbahasa Inggris paling sering disebut musik baru, musik kontemporer, atau, lebih tepatnya, musik seni kontemporer. Ini menjadi istilah yang paling digemari di tahun1990-an. Tetapi kesepakatan dalam penggunaan istilah ini membangkitkan pertanyaan tentang apa yang termasuk dan apa yang tidak termasuk dalam musik kontemporer. Ini menjadi sebuah inti dari perdebatan hangat dikalangan musisi dan pemikir yang biasanya mempunyai persepsi yang berbeda.