Aturan landrent system (dalam bahasa Belanda; landrete) adalah kebijakan ekonomi liberal berdasarkan asas liberal yang berupa sewa tanah yang diprakarsai oleh Raffles. Raffles berpendirian bahwa semua tanah adalah milik raja yang berdaulat yakni Inggris. Pada tahun 1813, Raffles mengambil alih tanah milik kesultanan Banten dan kesultanan Cirebon. Sebagai gantinya Sultan diberi uang sebesar 10000 ringgit atau sekitar 30 juta rupiah.
SHARE INFORMATIONS STARTS FROM TIP TOE